TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rugikan UMKM, Gerindra Minta Larangan Minyak Goreng Curah Dicabut

Sebut pelaku UMKM baru saja bangkit dari krisis pandemik

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta pemerintah mencabut peraturan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.

"Tentunya larangan minyak goreng curah ini akan memberatkan rumah tangga, pedagang kecil, dan sektor UMKM," ujar Muzani saat Munaslub Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Banten di Hotel Olive, Tangerang, Sabtu (27/11/2021). 

Baca Juga: Partai Ummat Siap Terima Fadli Zon, Gerindra: Percuma Mau Adu Domba

1. Muzani sebut pedagang kecil bergantung pada minyak goreng curah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Muzani mengungkapkan, hingga saat ini, pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. 

"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan," jelasnya. 

2. Aturan tersebut dinilai memberatkan pelaku UMKM yang baru bangkit usai krisis pandemik COVID-19

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Muzani menambahkan, saat ini para pelaku UMKM baru saja bangkit dari krisis ekonomi saat pandemik COVID-19 melanda. Sehingga, larangan ini akan menyebabkan pelaku UMKM kembali sengsara. 

"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi karena selisih harga Rp5 ribu saja cukup besar," katanya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Arief Usulkan Pemprov Banten Vaksinasi Pelaku UMKM

Berita Terkini Lainnya