Rugikan UMKM, Gerindra Minta Larangan Minyak Goreng Curah Dicabut
Sebut pelaku UMKM baru saja bangkit dari krisis pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta pemerintah mencabut peraturan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.
"Tentunya larangan minyak goreng curah ini akan memberatkan rumah tangga, pedagang kecil, dan sektor UMKM," ujar Muzani saat Munaslub Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Banten di Hotel Olive, Tangerang, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Partai Ummat Siap Terima Fadli Zon, Gerindra: Percuma Mau Adu Domba
1. Muzani sebut pedagang kecil bergantung pada minyak goreng curah
Muzani mengungkapkan, hingga saat ini, pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan," jelasnya.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Arief Usulkan Pemprov Banten Vaksinasi Pelaku UMKM