Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ini Klarifikasi PN Tangerang
Pernikahan dilakukan di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri yang berbeda keyakinan. Permohonan itu diajukan pasutri itu di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Dikutip dari situs resmi PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Usai menjalankan pernikahan tersebut, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.
Baca Juga: Nunggak Pajak, 18 Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Disanksi
1. Putusan memerintahkan Disdukcapil untuk mencatat pernikahan beda agama tersebut
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.
"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Pecel Lele Lamongan di Tangerang, Enak dan Gurih