Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan Hakim
Korban dianggap ikut perjudian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Para korban penipuan investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis usai mendengar putusan hakim. Pasalnya, mereka tak mendapatkan ganti rugi atas penipuan yang mereka alami hingga miliaran rupiah tersebut.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, Senin (14/11/2022).
Dalam putusan tersebut, hakim menyita seluruh aset milik Indra Kenz dan diberikan kepada negara, bukan untuk mengganti kerugian korban. Hal tersebut pun membuat mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar
1. Kuasa hukum korban menyebut, hakim mengenakan pasal judi online
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal mengikuti judi online. Lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.
Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpicut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.
Baca Juga: Sidang Indra Kenz Sempat Ricuh, Korban Teriaki Youtuber Ini