TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBB

Denda PBB juga dihapuskan bagi seluruh masyarakat

IDN Times/Dok. Instagram Pemkab Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seluruh veteran di Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2. Program tersebut berlaku selama November 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, relaksasi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pahlawan.

"Juga untuk meringankan beban dari veteran kita di masa pandemik ini," ujar Soma, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak, Apa Saja? 

1. Pensiunan dan masyarakat terdampak pandemik juga mendapat relaksasi

IDN Times/Aldzah Fatimah

Pengurangan pokok PBB berbasis pengajuan bagi kelompok yang sudah ditentukan seperti veteran, pensiunan, korban bencana alam maupun non alam, dan juga kelompok petani yang gagal panen. 

"Bapenda juga memberikan kemudahan dengan penundaan jatuh tempo kembali tanpa denda," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah

2. Ada penghapusan denda PBB P2 juga

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain relaksasi bagi golongan yang ditentukan, pihaknya menghapuskan denda PBB P2 untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Soma mengimbau masyarakat tetap taat membayar kewajibannya agar terhindar dari kesulitan di kemudian hari.

Ia menerangkan, PBB merupakan pajak yang menganut unsur kekayaan. Jika rutin membayar pajak, maka menjadi salah satu indikator telah melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset. 

“PBB juga cenderung terjangkau bagi masyarakat, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen. Maka manfaatkan momentum ini, mari kita bangkitkan ekonomi, mari kita bergerak untuk pulihkan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pandemik, Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang Lampaui Target

Berita Terkini Lainnya