2 Terdakwa Penyelundup Sabu 212 Kg di Tangerang Dituntut Mati
Hakim beri waktu seminggu untuk terdakwa siapkan pembelaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 05 RW 13, Cibodas, Kota Tangerang.
Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut dibacakan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021). Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.
Baca Juga: BNN Gerebek Truk Pembawa Jagung Berisi Ratusan Kg Sabu di Tangerang
1. Jaksa tuntut terdakwa dengan pidana mati karena keduanya termasuk sindikat terencana
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F karena menurut kita, itu sindikat yang sudah direncanakan," ujarnya.
Baca Juga: Warga: Gudang yang Digerebek BNN di Tangerang Baru Beroperasi 3 Hari