Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli Istri

Polisi sudah menetapkan pelaku LH sebagai tersangka KDRT

Serang, IDN Times - Seorang dokter inisial LH asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditahan polisi karena telah memukul istrinya, yang juga seorang dokter berinisial RS.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah yang dijadikan klinik oleh istrinya di Kelurahan Walantak pada 25 Juni lalu. Kini dokter berusia 38 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir Damai

1. Korban dicekik, dipukul, hingga ditendang oleh pelaku LH

Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli IstriDok. Istimewa/IDN Times

Sebelum kejadian, kata Sofwan, pelaku yang baru datang dari luar mendobrak pintu klinik. Korban sempat mencoba menutup pintu.

Karena kalah tenaga, korban tak kuat menahan pintu sehingga pelaku LH dapat masuk ke dalam rumah. Saat berada di klinik, pelaku yang dalam kondisi marah langsung menganiaya korban, dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek.

"Tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter," katanya.

2. Saat dianiaya, korban berteriak dan meminta pertolongan ke warga

Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli IstriDok. Istimewa/IDN Times

Korban yang mendapat tindak kekerasan tersebut lantas berteriak minta pertolongan. Warga yang ada di lokasi kejadian kemudian memegang pelaku dan mencoba menenangkannya.

"Di saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.

3. Tak terima atas tindakan KDRT, korban melaporkan suami ke polisi

Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli IstriDok. Istimewa/IDN Times

Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun keributan dan KDRT pasangan suami istri tersebut dipicu oleh masalah harta gono-gini.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," katanya.

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

Laporkan

Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli IstriIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami perempuan, jangan diam dan laporkan! Demikian juga jika kamu mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor.

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

2. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

3. Kantor polisi terdekat

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya