Dokter Pukuli Istri, Motif Dipicu Harta Gono-gini

LH selaku suami tak terima istri minta 80 persen harta

Serang, IDN Times - Polisi mengungkap motif pemukulan seorang dokter berinisial LH di Kota Serang terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial RS. Polisi menduga, kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu masalah harta gono-gini.

"Si dokter perempuan, istrinya, itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atas nama istri," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).

Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan LH sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca Juga: Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli Istri

1. Selama berrumah tangga, suami istri ini punya penghasilan masing-masing

Dokter Pukuli Istri, Motif Dipicu Harta Gono-giniDok. Istimewa/IDN Times

Sofwan mengungkap, pasangan suami istri tersebut, dalam proses perceraian. Dalam proses perceraian itu, korban RS menilai, suami korban tidak menyerahkan gajinya ke sang istri selama berumah tangga. Padahal, umumnya dalam rumah tangga, penghasilan suami juga dikelola oleh istri.

"Karena ada penyampaian seperti itu, (LH) marah," katanya.

2. Pelaku LH tak terima, istri minta harta gono-gini 80 persen

Dokter Pukuli Istri, Motif Dipicu Harta Gono-giniDok. Istimewa/IDN Times

Korban RS pun kemudian meminta kepada LH, harta gono-gini sebesar 80 persen. Namun, suaminya tak terima kemudian marah langsung menganiaya korban dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek.

"Setelah disampaikan seperti itu emosi dipukul (istrinya). Ya suami gak terima," katanya.

3. Kasus KDRT dokter telah diserahkan ke kejaksaan

Dokter Pukuli Istri, Motif Dipicu Harta Gono-giniDok. Istimewa/IDN Times

Atas ulahnya tersebut Kini dokter berusia 38 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Lanjut Kapolres, saat ini berkas kasus dugaan KDRT sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Tentang Penghapusan KDRT.

"Kasus ini sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir Damai

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya