Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli Istri

Ilustrasi KDRT. Istimewa/IDN Times

Serang, IDN Times - Seorang dokter inisial LH asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditahan polisi karena telah memukul istrinya, yang juga seorang dokter berinisial RS.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah yang dijadikan klinik oleh istrinya di Kelurahan Walantak pada 25 Juni lalu. Kini dokter berusia 38 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).

1. Korban dicekik, dipukul, hingga ditendang oleh pelaku LH

Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelum kejadian, kata Sofwan, pelaku yang baru datang dari luar mendobrak pintu klinik. Korban sempat mencoba menutup pintu.

Karena kalah tenaga, korban tak kuat menahan pintu sehingga pelaku LH dapat masuk ke dalam rumah. Saat berada di klinik, pelaku yang dalam kondisi marah langsung menganiaya korban, dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek.

"Tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter," katanya.

2. Saat dianiaya, korban berteriak dan meminta pertolongan ke warga

Dok. Istimewa/IDN Times

Korban yang mendapat tindak kekerasan tersebut lantas berteriak minta pertolongan. Warga yang ada di lokasi kejadian kemudian memegang pelaku dan mencoba menenangkannya.

"Di saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.

3. Tak terima atas tindakan KDRT, korban melaporkan suami ke polisi

Dok. Istimewa/IDN Times

Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun keributan dan KDRT pasangan suami istri tersebut dipicu oleh masalah harta gono-gini.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," katanya.

Laporkan

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami perempuan, jangan diam dan laporkan! Demikian juga jika kamu mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor.

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

2. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

3. Kantor polisi terdekat

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us