Ada Aturan STRP, Stasiun KRL di Jalur Rangkasbitung Sepi Penumpang
Hari ini, penumpang yang naik KRL wajib bawa surat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Mulai Senin (12/7/2021), pengguna kereta rel listrik (KRL) di stasiun kereta di wilayah Jabodetabek dan Banten wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Sembuh dari COVID-19 Usai Isolasi 14 Hari
1. Banyak tak bisa masuk stasiun, stasiun Maja sepi penumpang
Kebijakan PT KAI Commuter itu sangat berpengaruh terhadap jumlah penumpang di jalur Rangkasbitung-Tanah Abang. Hal tersebut disampaikan salah satu penumpang bernama Mayang.
Dia gagal berangkat kerja hari ini di stasiun Maja, Kabupaten Lebak karena belum memiliki surat terkait.
"Hari ini sepi stasiun, soalnya disuruh nunjukin surat sama polisi dan tentara di stasiun. Kalau gak ada, gak boleh masuk," kata Mayang kepada IDN Times, Senin (12/5/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP