Ada Pelanggaran, Bawaslu: 5 TPS di Tangsel dan Pandeglang Lakukan PSU
Bawaslu sudah rekomendasikan, PSU segera dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberi rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang. PSU dilakukan karena temuan dugaan pelanggaran pemilu.
PSU itu dilakukan di lima TPS yang rinciannya, tiga TPS berada di Tangsel dan dua TPS berada di Pandeglang.
Baca Juga: Anak Ma'ruf Amin dan Keponakan Prabowo Tumbang di Pilkada Tangsel
1. Ini 3 TPS Tangsel direkomendasi lakukan PSU ulang
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, PSU di Tangsel, pertama, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang. Pelanggaran di TPS ini karena ada surat suara ditandatangani bukan oleh ketua TPS dan anggota KPPS.
Kedua, di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS tersebut, ada 40 lembar surat suara tidak ditandatangani oleh petugas KPPS dan anggotanya. Ketiga, ada di TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS itu, katanya ada 2 orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
"Tangsel ini surat suara tidak ditandatangani karena KPPS berhalangan hadir kemudian digantikan oleh orang tidak punya SK, dia tanda tangan, padahal bukan petugas," kata Didih, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Calon Petahana Serang dan Pandeglang Unggul Sementara