Airin Siapkan Skema Sanksi di PSBB Jilid 3 Tangsel
Airin mengaku bakal lebih tegas kepada pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, tidak akan memberi pengecualian terhadap para pelanggar di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Baca Juga: Sempat Diresmikan Airin, RS Rujukan COVID-19 Tangsel Gagal Beroperasi
1. Airin minta masyarakat foto pelanggar PSBB untuk sanksi moral
Airin berpesan kepada warganya untuk memfoto para pelanggar PSBB dalam memberikan sanksi sosial, Senin (18/5).
"Makanya di PSBB tahap ketiga saya tetap tegakkan sanksi, karena PSBB berlaku maka regulasi mengikuti, tidak mungkin saya pengecualian. Itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat memberikan sanksi sosial dengan difoto," kata Airin, Senin (18/5).
Baca Juga: Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Sampai 31 Mei