TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airin Siapkan Skema Sanksi di PSBB Jilid 3 Tangsel 

Airin mengaku bakal lebih tegas kepada pelanggar

IDN Times/khaerul anwar

Tangerang Selatan, IDN Times - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, tidak akan memberi pengecualian terhadap para pelanggar di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.

Baca Juga: Sempat Diresmikan Airin, RS Rujukan COVID-19 Tangsel Gagal Beroperasi 

1. Airin minta masyarakat foto pelanggar PSBB untuk sanksi moral

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Dok. Diskominfotik Jakarta Pusat)

Airin berpesan kepada warganya untuk memfoto para pelanggar PSBB dalam memberikan sanksi sosial, Senin (18/5).

"Makanya di PSBB tahap ketiga saya tetap tegakkan sanksi, karena PSBB berlaku maka regulasi mengikuti, tidak mungkin saya pengecualian. Itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat memberikan sanksi sosial dengan difoto," kata Airin, Senin (18/5).

2. RT dan RW akan diberi formulir data pelanggaran warganya

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Airin, memberikan sanksi kepada pelanggar dalam PSBB tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan.

"Sanksi administratif dan sanksi yang mengacu pada pasal 93. Bagaimana menerapkan sanksi dan yang lainnya itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat," kata Airin.

Dengan pemberlakuan sanksi pada PSBB jilid 3 itu, Airin berharap edukasi kepada masyarakat tersebut diharapkan akan selalu diingat masyarakat luas.

Dengan begitu, secara tegas pula Airin mendorong gugus tugas tingkat RT dan RW diberikan formulir untuk diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Baca Juga: Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Sampai 31 Mei

Berita Terkini Lainnya