TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo: Banyak Perusahaan di Tangerang Tak Bayar Upah Sesuai Aturan

Pengusaha bisa kena sanksi penjara atau denda ratusan juta

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengaku, banyak perusahaan yang tidak memberikan upah minimum kepada para pekerjanya. Kata Mursalim, seperti di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara dan Kota Tangerang.

"Misalnya di Teluk Naga, Dadap. Enggak usah jauh jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum, ke mal aja, tanya karyawan Kerjanya dari jam berapa? Jam 9 sampe jam 10 malem. Lembur enggak ada, upahnya paling dua juta (rupiah)," kata Mursalim, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Harus Tutup, Pedagang Pasar Lama Kota Tangerang Lesu 

Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh

1. Perusahaan yang tidak bayar upah minimum harus di-sweeping

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Edy mengatakan seharusnya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi dalam memperjuangkan hak buruh tersebut. Sebab, Edy mengklaim, dari 800 lebih anggota Apindo Banten, mereka telah membayar upah minimum bagi para pekerjanya.

"Yang sudah bayar (upah minimum) harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampe dia bayar. Ini kan terbalik, perusahaan perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," tegas Edi.

Kata Mursalim, kemungkinan 90 persen di Banten banyak perusahaan yang belum bayar upah minimum.

2. Kalau tak bayar karyawan sesuai aturan, pengusaha bisa kena penjara atau denda ratusan juta rupiah

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Shemi)

Dia mengatakan, pengupahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

"Upah minimum kan memang harus dibayarkan, kalau gak hukuman penjara," kata Edy.

Kata dia, penegakkan aturan ini bergantung pada political will pemerintah da kesadaran pengusaha.

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Berita Terkini Lainnya