Apindo: Banyak Perusahaan di Tangerang Tak Bayar Upah Sesuai Aturan
Pengusaha bisa kena sanksi penjara atau denda ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengaku, banyak perusahaan yang tidak memberikan upah minimum kepada para pekerjanya. Kata Mursalim, seperti di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara dan Kota Tangerang.
"Misalnya di Teluk Naga, Dadap. Enggak usah jauh jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum, ke mal aja, tanya karyawan Kerjanya dari jam berapa? Jam 9 sampe jam 10 malem. Lembur enggak ada, upahnya paling dua juta (rupiah)," kata Mursalim, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Harus Tutup, Pedagang Pasar Lama Kota Tangerang Lesu
Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh
1. Perusahaan yang tidak bayar upah minimum harus di-sweeping
Edy mengatakan seharusnya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi dalam memperjuangkan hak buruh tersebut. Sebab, Edy mengklaim, dari 800 lebih anggota Apindo Banten, mereka telah membayar upah minimum bagi para pekerjanya.
"Yang sudah bayar (upah minimum) harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampe dia bayar. Ini kan terbalik, perusahaan perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," tegas Edi.
Kata Mursalim, kemungkinan 90 persen di Banten banyak perusahaan yang belum bayar upah minimum.