TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW

PSBL-RW dianggap efektif

Lomba 17 Agustusan di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kota Tangerang, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW di wilayah Kota Tangerang kembali diterapkan karena wilayah itu berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, tingginya kasus COVID-19 karena munculnya klaster keluarga.

"Ini kasusnya bukan per individu, tapi terdapat beberapa orang dalam satu keluarga yang positif COVID-19," ujarnya saat operasi aman bersama di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Hotel Yasmin Gantikan Griya Anabatic Jadi Rumah Isolasi Pasien OTG

1. Sebanyak 2,3 persen warga Tangerang terpapar COVID-19

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Arief menjelaskan Pemkot melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan FKM UI telah melakukan survei dengan menggunakan metode sero survei secara acak kepada sebanyak 3.000 responden.

"Hasil yang didapat dari survei tersebut, sebanyak 2,3 persen warga Kota Tangerang terpapar COVID-19," jelasnya.

2. Hasil survei jadi rujukan untuk menghidupkan PSBL-RW

Penugasan Satpol PP untuk menertibkan pengamen ondel-ondel yang berada di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Arief menambahkan hasil survei tersebut menjadi landasan bagi Pemkot Tangerang dalam mengambil kebijakan untuk lebih masif dalam menerapkan PSBL RW secara ketat.

Dalam pemberlakuan PSBL RW sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang berhasil menekan jumlah RW yang berstatus zona merah dari 22 RW menjadi 11 RW hanya dalam kurun waktu dua pekan.

"Makanya kita kembali perketat pelaksanaan PSBL RW agar angkanya bisa turun," kata dia.

Baca Juga: Kota Tangerang Zona Merah, Pelonggaran PSBB Dikaji Ulang 

Berita Terkini Lainnya