Bawaslu Ingatkan Irna Narulita Jangan Manfaatkan Bencana Demi Pilkada
Ada bansos dikemas dengan gambar wajah petahana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang akan maju kembali sebagai calon petahana di pilkada nanti agar jangan memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan Pilkada Pandeglang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan sesuai surat dari Bawaslu RI terkait pencegahan penyalahgunaan untuk bantuan COVID-19, Bawaslu telah melayangkan surat pada Bupati Pandeglang.
"Kami bersurat ke bupati untuk tidak menggunakan bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada," kata Ade, Senin (11/5). Ade juga menjelaskan, sesuai peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan pemerintah, Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember tahun ini karena pandemik COVID-19.
Baca Juga: Paket Sembako Baznas Ditempeli Gambar Bupati dan Wabup Pandeglang
1. Meski pilkada ditunda, Bawaslu tetap lakukan pengawasan
Ia menjelaskan, meski tahapan pilkada sempat ditunda karena pandemik COVID-19, akan tetapi setelah ada perppu dan surat dari Bawaslu RI maka pengawasan harus tetap dijalankan terutama pada calon petahana. Sebab, di saat seperti ini bantuan untuk masyarakat rawan dipolitisasi untuk kepentingan pemilihan.
“Secara jelas diperintahkan untuk tetap mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan terkait dengan kepala daerah, terutama di tahun politik yang berdasarkan perppu dilaksanakan pada Desember 2020 ini," kata Ade.
Baca Juga: Jokowi Teken Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda hingga Desember