TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK

KPU: Pembukaan kotak sesuai pertimbangan KPU RI

PIlkada Tangsel (IDN Times/KPU Tangsel)

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti

1. Bawaslu: buka kotak suara harus perintah MK

IDN Times/Rehan

Ia menjelaskan imbauan kepada KPU Tangsel ini dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.

"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," jelas Acep.

2. Pembukaan kotak suara tanpa perintah MK bisa berimplikasi hukum

Paslon di Pilkada Tangsel 2020 (IDN Times/M Shakti)

Hal ini, lanjutnya, dipahami oleh Bawaslu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara sesuai dengan perintah MK.

Acep memastikan terkait dampak hukum dari proses ini, bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja.

"Tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Adapun yang hadir hanya paslon nomor 3," kata Acep.

Baca Juga: Muhamad-Saras Sudah Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK

Berita Terkini Lainnya