Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK
KPU: Pembukaan kotak sesuai pertimbangan KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti
1. Bawaslu: buka kotak suara harus perintah MK
Ia menjelaskan imbauan kepada KPU Tangsel ini dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.
"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," jelas Acep.
Baca Juga: Muhamad-Saras Sudah Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK