TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baznas Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Orang

Sementara zakat orang kaya, angkanya menyesuaikan

Ilustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1443 H atau tahun 2022 sebesar Rp35 ribu per orang.

Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, Zakat Fitrah atau disebut juga dengan zakat badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di bulan Ramadan.

"Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kg dan perkiraan beras di pasar pada bulan ramadhan," ujar Aslie dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT

1. Warga kaya dan mampu, zakat fitrahnya menyesuaikan

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Keputusan tersebut didapat dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, MUI, Pemkot Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, Unit Pelayanan Zakat Kecamatan Pinang dan Disindakop dan UMKM Kota Tangerang Jumat (4/3/2022) di Gedung Baznas, Kota Tangerang.

Aslie menjelaskan bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras dengan harga melebihi Rp14 ribu, maka zakat firahnya disesuaikan. Besaran pun senilai Rp40 ribu, Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.

"Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi," jelasnya.

2. Ini rekening Baznas yang tampung zakat fitrah

Antara/M Agung Rajasa

Aslie mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk dapat juga tunaikan melalui Rekening Bank Jabar Banten (BJB): 0120030038741
BJB Syariah : 5040102000533 BSI : 4477044774
Muamalat : 3850000667
Mega Syariah : 2001537012.

"Semuanya atas nama BAZNAS Kota Tangerang," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Akan Safari Ramadan Lagi di Tangsel 

Berita Terkini Lainnya