Baznas Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Orang
Sementara zakat orang kaya, angkanya menyesuaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1443 H atau tahun 2022 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, Zakat Fitrah atau disebut juga dengan zakat badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di bulan Ramadan.
"Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kg dan perkiraan beras di pasar pada bulan ramadhan," ujar Aslie dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT
1. Warga kaya dan mampu, zakat fitrahnya menyesuaikan
Keputusan tersebut didapat dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, MUI, Pemkot Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, Unit Pelayanan Zakat Kecamatan Pinang dan Disindakop dan UMKM Kota Tangerang Jumat (4/3/2022) di Gedung Baznas, Kota Tangerang.
Aslie menjelaskan bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras dengan harga melebihi Rp14 ribu, maka zakat firahnya disesuaikan. Besaran pun senilai Rp40 ribu, Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.
"Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Benyamin Akan Safari Ramadan Lagi di Tangsel