Begini Aturan Operasional Bisnis Kuliner Saat Ramadan di Tangsel
Layanan take away bisa dilakukan sampai sahur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) merekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner. Aturan ini akan berlaku selama bulan Ramadan 2021.
"Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Ramadan 2021, Begini Harapan Pengusaha Kuliner di Tangsel
1. Jam operasional juga dibatasi
Layanan pesanan terakhir (last order) dibatasi hanya sampai pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi melayani pelanggan, jumlah pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Hasan mengatakan, pengelola juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar pengunjung.
Khusus untuk layanan pesan antar atau delivery/ take away secara online dimulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Sedangkan layanan last order pukul 03.45 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Amil Dan Marbot Masjid Kota Tangerang Divaksinasi