TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Aturan Operasional Bisnis Kuliner Saat Ramadan di Tangsel

Layanan take away bisa dilakukan sampai sahur

ilustrasi salat berjamaah (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) merekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner. Aturan ini akan berlaku selama bulan Ramadan 2021.

"Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Ramadan 2021, Begini Harapan Pengusaha Kuliner di Tangsel

1. Jam operasional juga dibatasi

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Layanan pesanan terakhir (last order) dibatasi hanya sampai pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi melayani pelanggan, jumlah pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.

Hasan mengatakan, pengelola juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar pengunjung.

Khusus untuk layanan pesan antar atau delivery/ take away secara online dimulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Sedangkan layanan last order pukul 03.45 WIB," jelasnya.

2. Tempat hiburan malam juga harus ditutup selama Ramadan

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

MUI Tangsel meminta semua tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, live music, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya, mesti ditutup total selama bulan suci Ramadan.

"Semua ini demi menghormati dan menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan," kata KH Hasan Musthofi.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Amil Dan Marbot Masjid Kota Tangerang Divaksinasi 

Berita Terkini Lainnya