TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kota Tangerang

DPRD: tak sesuai moto Kota Akhlaqul Karimah

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021). Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, Polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA.

Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Polisi menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut. Mereka dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.

"Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kejadian ini pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. DPRD menyebut kejadian ini preseden buruk bagi Kota Tangerang bermotto Akhlaqul Karimah.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak

1. Artis CA pemilik hotel sudah ditetapkan tersangka

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Artis CA sebagai pemilik hotel disebut mengetahui praktik prostitusi di Hotel Alona. Polisi juga menyebut dia bekerja sama dengan muncikari dalam bisnis prostitusi ini agar kamarnya ramai pengunjung.

"Korban ada 15 orang semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban," kata Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, para mucikari ini menggunakan aplikasi percakapan Mi Chat. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pemilik hotel.

Tidak hanya itu, CA dan manajemen hotel disebutkan juga memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.

"Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP," katanya.

Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

Dari hasil pengungkapan ini polisi menetapkan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial YA selaku mucikari, CA pemilik hotel dan AA pengelola hotel.

"Di sini dia (CCA dan AA) mengetahui langsung, ada dua alat bukti cukup yang kita dapati untuk bisa langsung kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Yusri.

2. Di lingkungan sekitar sering berserakan kondom

Pixabay.com/kerryank

Ketua RT 04 /01 Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Sentanu mengatakan aktivitas di hotel yang sudah beroperasi selama 3 tahun tersebut sebenarnya sudah tercium warga. warga sekitar sering kali menemukan kondom berserakan. Apalagi, kondom itu dengan sengaja dilempar dari atas kamar hotel secara sembarang.

“Kadang-kadang anak kecil main juga gak sadar ada yang melempar (kondom dari atas hotel) dan mengenai kepala. ini sudah meresahkan warga,” kata dia.

Camat Larangan, Marwan mengaku tak mengetahui aktivitas yang ada di hotel tersebut, apalagi aktivitas prostitusi. Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan tersebut dengan menggunakan layanan Mi Chat sehingga sulit diselidiki. "Karena yang punya alatnya kan itu polisi," kata dia.

Marwan mengaku pihaknya kerap melakukan sweeping di sekita lokasi. Namun tak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas prostitusi.

"Karena kan ini lewat aplikasi pemesanannya. Orangnya mah gak ada. Kita sering sweeping, tapi sepi-sepi saja," kata dia.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Berita Terkini Lainnya