TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPK: Ada Bansos BTT Lebak yang Tak Disalurkan

Kadinsos Lebak berhentikan pejabat yang terkait kasus ini

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan,  Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga Lebak tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima. Nilai bantuan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Lebak tahun 2021. Kegiatan di atas merupakan bagian dari program berjudul Penanganan Bencana, Kegiatan Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial kabupaten.

Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama, dalam anggaran Belanja Bantuan Sosial. Sedangkan tahap kedua bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Salah satu temuan BPK adalah soal tidak adanya bukti pertanggungjawaban penyaluran tahap pertama. Bahkan, BPK menemukan bahwa pencairan dan penyaluran tahap kedua dilaksanakan tanpa ada pertimbangan atau evaluasi dari tahap pertama. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra memastikan, pejabat terkait yang terlibat dalam persoalan ini sudah diberhentikan dari jabatan dan kedinasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah sejak enam bulan yang lalu, ET sudah diberhentikan sebagai ASN/PNS, jadi saat ini sudah tidak ada lagi hubungan kedinasan dengan kami," kata Eka kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

1. Pencairan dana bansos tak disalurkan ke penerima

Ilustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam laporannya, pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 19 Februari 2021 dan 23 April 2021 telah dilakukan oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku KPA dengan cek.

Pencairan Belanja Bansos (tahap 1) dan BTT (tahap II) masing-masing diperuntukkan kepada 51 dan 75 calon penerima sesuai usulan kegiatan.

"Namun berdasarkan hasil LHP Inspektorat Nomor 700/24-LHP.Riksus/ITDA/IX/2021 tanggal 27 September 2021 diketahui bahwa pencairan Belanja Bansos (tahap I) dan BTT (tahap II) tidak disalurkan kepada seluruh calon penerima," tulis BPK dalam laporannya.

Hal ini sesuai dengan uji petik yang dilaksanakan BPK kepada 7 calon penerima bansos tahap pertama, semuanya tidak pernah menerima bantuan. Sedangkan di tahap kedua, dari 19 calon penerima, diketahui 8 orang menerima bantuan dengan nilai total Rp15 juta. Sedangkan 11 calon penerima lainnya, tidak menerima bantuan.

2. BPK ungkap sebabnya

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

BPK mencatat, hal tersebut diakibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak belum memiliki pedoman yang mengatur pelaksanaan Belanja Tidak Terduga.

"Adanya itikad tidak baik dari KPA Dinas Sosial pada Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial," tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga: Lagi di Lebak? Nih 7 Kafe di Lebak yang Wajib Kamu Kunjungi

Berita Terkini Lainnya