Buruh di Kota Tangerang Minta Gubernur Ubah Keputusan UMK 2021
Buruh saklek tolak keputusan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada sektor industri. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak terjadi di Kota Tangerang. Di sisi lain buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota (UMK).
Seperti yang dilakukan Kordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu (16/12/2020). DIa mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikkan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.
"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," kata Maman.
Baca Juga: Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen
1. Buruh konsolidasi besar-besaran untuk menuntut Gubernur Banten ubah keputusan UMK 2021
Maman mengatakan, para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besaran guna menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.
"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya, revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan massif," jelasnya.