UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik

Mengapa? 

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 1,5 persen. Namun, aturan ini tidak berlaku saklek. 

Perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan penerapan UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pengusaha yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku, diminta mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

1. Dibuka 23 November hingga 15 Desember 2020

UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu NaikIDN Times/Dhana Kencana

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2021 dibuka mulai 23 November hingga sekitar tiga pekan ke depan. Usulan bisa disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten.

Penangguhan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru, bisa melapor ke pihaknya. Di sana mereka dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

"Ya pengajuan penangguhan, pengusulan penangguhan UMK 2021 di mulai Senin lusa sampai tanggal 15-an Desember," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

2. Syarat penangguhan tertera di Kepmenaker 231

UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu NaikIDN Times/Dhana Kencana

Soal syarat usulan penangguhan, Karna memersilakan perusahaan untuk membaca ketentuan yang berlaku yang telah diatur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

"Syaratnya mereka baca saja di Kepmenaker 231 tahun 2004," tuturnya.

3. Besaran kenaikan UMK di kabupaten/kota

UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu NaikIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten menaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Banten.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Baca Juga: Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya