Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat Nataru
Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 gara-gara NataruÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal membuat aturan baru PPKM Level III, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan itu dibuat untuk melakukan pengetatan dan mencegah peningkatan kasus karena perayaan libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Baca Juga: PPKM Level I, Arief Kaji Izin Konser Musik di Kota Tangerang!
1. Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 di perayaan nataru
Wali Kota (Wako) Tangsel, Benyamin Davnie berharap, periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Nataru jangan sampai menjadi klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, kita akan menerbitkan aturan Level III. Kita akan rapat besok dengan Forkompimda," kata Benyamin setelah dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3