TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat Nataru

Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 gara-gara Nataru 

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal membuat aturan baru PPKM Level III, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan itu dibuat untuk melakukan pengetatan dan mencegah peningkatan kasus karena perayaan libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Baca Juga: PPKM Level I, Arief Kaji Izin Konser Musik di Kota Tangerang!

1. Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 di perayaan nataru

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Wali Kota (Wako) Tangsel, Benyamin Davnie berharap, periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19. 

"Nataru jangan sampai menjadi klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, kita akan menerbitkan aturan Level III. Kita akan rapat besok dengan Forkompimda," kata Benyamin setelah dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021).

2. Aturan itu akan memeperketat kegiatan publik

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Benyamin memastikan aturan PPKM Level III nanti akan mengetatkan kembali aktivitas publik. Sebab pihaknya tidak ingin muncul kerumunan dan penyebaran COVID-19 lagi. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Seperti taman kota sudah bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," kata dia.

Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3

Berita Terkini Lainnya