Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos
Total kerugian warga miskin Rp3,5 miliar. Kok tega ya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun total kerugian diduga mencapai Rp3,5 miliar.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Curhat ke Mensos, Warga Miskin Tangerang: Bansos Dipotong Gocap
1. Modus pelaku: memotong dana bansos hingga Rp100 ribu
Menurut penyidikan yang dilakukan pihaknya pada 2018 hingga 2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA diduga melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50 hingga Rp100 ribu per keluar sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.
Modusnya, lanjut dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang kepada KPM.
Baca Juga: Warga Isoman Dicuekin RT/RW, Begini Kata Pemkab Tangerang