Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polisi mengaku masih menunggu audit kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor Lebak belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Bantuan sosial (Bansos) dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Sosial Lebak pada 2021 lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita sudah melakukan dua kali tahap ekspose pada BPK, setelah itu nanti BPK akan turun melakukan investigasi di lapangan. Setelah investigasi ke lapangan nanti keluarlah PKN," kata Ari kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).
Ari mengatakan, kasus ini mereka tangani setelah terjadi keramaian di media soal dugaan korupsi dana Bansos pada Maret hingga April 2022.
Baca Juga: BPK: Ada Bansos BTT Lebak yang Tak Disalurkan
1. LHP BPK sebut dana bansos berisiko disalahgunakan, Polisi: BPK masih belum yakin
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa realisasi dana Bansos dan BTT ratusan juta rupiah berisiko disalahgunakan dan tidak diyakini penyalurannya.
Ari mengklaim, pihaknya sudah dua kali melakukan ekspose kasus ini dengan BPK. Namun, lanjutnya, BPK belum turun, belum mengkaji berkas yang pihaknya ajukan.
"BPK masih belum yakin ini, kecuali di sana ada kalimat menimbulkan kerugian negara. Kalo tafsir saya itu wajar, karena itu LHP bentuk dugaan yang belum bisa pasti dijawab oleh BPK," kata Ari.
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak