Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi mengaku masih menunggu audit kerugian negara

Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor Lebak belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Bantuan sosial (Bansos) dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Sosial Lebak pada 2021 lalu. 

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah melakukan dua kali tahap ekspose pada BPK, setelah itu nanti BPK akan turun melakukan investigasi di lapangan. Setelah investigasi ke lapangan nanti keluarlah PKN," kata Ari kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Ari mengatakan, kasus ini mereka tangani setelah terjadi keramaian di media soal dugaan korupsi dana Bansos pada Maret hingga April 2022.

Baca Juga: BPK: Ada Bansos BTT Lebak yang Tak Disalurkan

1. LHP BPK sebut dana bansos berisiko disalahgunakan, Polisi: BPK masih belum yakin

Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan TersangkaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa realisasi dana Bansos dan BTT ratusan juta rupiah berisiko disalahgunakan dan tidak diyakini penyalurannya.

Ari mengklaim, pihaknya sudah dua kali melakukan ekspose kasus ini dengan BPK. Namun, lanjutnya, BPK belum turun, belum mengkaji berkas yang pihaknya ajukan.

"BPK masih belum yakin ini, kecuali di sana ada kalimat menimbulkan kerugian negara. Kalo tafsir saya itu wajar, karena itu LHP bentuk dugaan yang belum bisa pasti dijawab oleh BPK," kata Ari.

2. Polisi: pemeriksaan sudah lengkap, tinggal menunggu audit kerugian negara

Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan TersangkaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ari memastikan, pihaknya memproses penyelidikan kasus ini. Pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi. "Pemeriksaan sudah lengkap, tinggal menunggu audit kerugian negara," kata dia.

Ari menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu bukti sahih dari BPK soal dugaan penyelewengan dan bantuan untuk korban bencana ini. "Yang berbunyi, menimbulkan kerugian negara sebesar, nah gitu. Prosesnya menunggu kerugian negara yang nanti dikeluarkan BPK," ungkapnya.

3. BPK: Ada bansos BTT Lebak yang tak disalurkan

Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan TersangkaSeorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sebelumnya, BPK Perwakilan Banten menemukan,  Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga Lebak tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima. Nilai bantuan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Lebak tahun 2021. Kegiatan di atas merupakan bagian dari program berjudul Penanganan Bencana, Kegiatan Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial kabupaten.

Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama, dalam anggaran Belanja Bantuan Sosial. Sedangkan tahap kedua bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Salah satu temuan BPK adalah soal tidak adanya bukti pertanggungjawaban penyaluran tahap pertama. Bahkan, BPK menemukan bahwa pencairan dan penyaluran tahap kedua dilaksanakan tanpa ada pertimbangan atau evaluasi dari tahap pertama. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra memastikan, pejabat terkait yang terlibat dalam persoalan ini sudah diberhentikan dari jabatan dan kedinasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah sejak enam bulan yang lalu, ET sudah diberhentikan sebagai ASN/PNS, jadi saat ini sudah tidak ada lagi hubungan kedinasan dengan kami," kata Eka kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Dalam laporannya, pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 19 Februari 2021 dan 23 April 2021 telah dilakukan oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku KPA dengan cek.

Pencairan Belanja Bansos (tahap 1) dan BTT (tahap II) masing-masing diperuntukkan kepada 51 dan 75 calon penerima sesuai usulan kegiatan.

"Namun berdasarkan hasil LHP Inspektorat Nomor 700/24-LHP.Riksus/ITDA/IX/2021 tanggal 27 September 2021 diketahui bahwa pencairan Belanja Bansos (tahap I) dan BTT (tahap II) tidak disalurkan kepada seluruh calon penerima," tulis BPK dalam laporannya.

Hal ini sesuai dengan uji petik yang dilaksanakan BPK kepada 7 calon penerima bansos tahap pertama, semuanya tidak pernah menerima bantuan. Sedangkan di tahap kedua, dari 19 calon penerima, diketahui 8 orang menerima bantuan dengan nilai total Rp15 juta. Sedangkan 11 calon penerima lainnya, tidak menerima bantuan.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya