Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel
Dugan penyelewengan itu terjadi di tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, tahun 2020.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Kepala SMP Negeri 17 Tangsel Hermayandana pun mengakui bahwa dana PIP di sekolahnya diakui ada penyimpangan sejak awal.
Dia mengakui, dugaan penyimpangan dalam program PIP 2020 itu terjadi dari kepala sekolah sebelumnya berinisial MN. "Tahun 2020 pengelolaanya berbeda, ada yang menyimpang," kata Herman saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).
1. Herman heran, kok bisa kuota PIP SMP Negeri 17 Tangsel capai 1.000 lebih siswa
Herman mengaku sudah bertemu dan membicarakan soal penyelewengan dana PIP dengan Kepala SMPN 17 Tangsel yang menjabat dalam saat kejadian penyimpangan terjadi.
Setelah mengetahui ihwal tersebut, Herman mengaku heran dengan jumlah penerima PIP di SMP Negeri 17 Tangsel pada 2020 itu ada 1.000 lebih siswa. "Kok bisa sebanyak itu. Sumbernya dari APBN, tapi jalurnya dibagi dua, jalur yang langsung ke orangtua sama jalur yang dikolektif," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Akan Kembali Kirim Sampah ke TPA Cilowong Serang