TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Perdagangan Orang di Venesia BSD, Kejari Tunggu Kejagung

Kejari Tangsel menunggu berkas dari Kejagung

Dok. Mabes Polri

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di Karaoke Eksekutif Venesia BSD Serpong. Kasus TPPO ini merupakan pengembangan dari penggerebekan tempat karaoke itu pada Agustus 2020. 

Kasus yang terungkap sejak dua bulan lalu hasil penggerebekan Bareskrim Polri itu, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Tangsel saat ini hanya menunggu pelimpahan berkas hasil penyelidikan sari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhitung mulai tanggal mereka (Bareskrim Polri) nangkap, paling lambat ke Kejagung paling lama tiga bulan. Apabila di P21 oleh Kejagung, maka Kejagung segera melimpahkan perkara itu ke Kejari Tangsel," kata Taufiq, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

1. Kasus itu akan ditangani Kejaksaan sesuai wilayah hukumnya

Dok. Mabes Polri

Taufiq menerangkan, setelah ditetapkan P21 oleh Kejagung, kasus tersebut kemudian disidangkan oleh Kejari Tangsel sesuai dengan wilayah hukumnya.

"Kami memang tidak menerima berkas itu secara langsung, berkas itu tetap ke Kejagung. Nanti begitu Kejagung nyatakan layak di P21, barulah berkas tersebut dilimpahkan di Kejari Tangsel untuk disidangkan. Karena masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Kota," terangnya.

2. Bareskrim ungkap TPPO di Hotel Venesia

Sindikat Pembobol Rekening Bank Ditangkap Bareskrim Polri (Dok. Humas Polri)

Diketahui, penggerebekan tempat karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD dekat Teras Kota itu di lakukan Bareskrim Polri pada Rabu (19/8/2020) malam.

Dari penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 43 wanita pemandu lagu yang dijadikan PSK dan 13 orang terbagi tujuh mucikari dan enam pegawai lainnya.

Akibat penggerebekkan tersebut, kini izin usaha karaoke Venesia BSD Serpong itu dicabut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena selain adanya TPPO, juga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Prostitusi di Venesia, Pengamat: Oknum Pemkot Tangsel Ikut Main Mata

Berita Terkini Lainnya