Gerindra-PAN DPRD Tangsel Minta Pemkot Segera Tangani Sampah Plastik
Pemkot diminta segera bikin aturan soal penanganan plastik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Fraksi Gerindra-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemerintah Kota Tangsel bisa segera menekan produksi sampah plastik dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang pengurangan sampah plastik.
Ketua Fraksi Grindra-PAN DPRD Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan tentang pengurangan sampah plastik.
Baca Juga: Warga Protes Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Sampah Bau Kalau Dicium
1. Dalam sehari, Kota Tangsel "produksi" sampah hingga 78 ton
Syawqi mengatakan, diperkirakan Kota Tangsel "memproduksi" sekitar 78 ton sampah plastik setiap hari. Oleh karena itu, di menilai, pembuatan peraturan wali kota (perwal) tentang pengurangan sampah plastik di Kota Tangsel saat ini menjadi hal sangat urgen dan mendesak karena produksi sampah plastik yang semakin meningkat setiap harinya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Wali Kota Tangsel untuk segera membentuk perwal mengenai pengurangan sampah plastik. "Perwal tersebut menjadi amanah perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel,” kata Syawqi, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Berumur 65 Tahun Lebih, 33 Calon Haji Asal Tangsel Gagal Berangkat