Gubernur Banten Ikut Tanggung Jawab Atas Pencemaran Udara Jakarta
Gubernur Banten juga diminta taati putusan pengadilan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten masuk daftar tujuh pejabat yang dinyatakan bertanggung jawab atas pencemaran udara di ibu kota Jakarta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta akhirnya memutuskan bahwa tujuh pejabat negara yakni, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur ikut bertanggung jawab. Ketiga gubernur itu adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
1. Berikut isi putusannya
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, mengabulkan gugatan para tergugat sebagian. Kedua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ketiga menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, dalam siaran pers yang diterbitkan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) Kamis (16/9/2021).
Keempat, kata Hakim Saifuddin, menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Kelima, menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.
Keenam, lanjut Hakim Saifuddin, menghukum Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Ketujuh, menghukum Tergugat V untuk: (a) melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup (b) menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara (c) menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat (d) mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedelapan, menghukum Tergugat V untuk: (a) melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik (b) menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat (c) menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik.
Kesembilan, menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4.255.000.00.
Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes