TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Dampak Paparan Merkuri dan Arsenik di TPA Ilegal di Tangerang 

Walhi dorong pengungkapan aktor struktural di kasus ini

Dok. IDN Times/Fikri

Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kota Tangerang, dekat aliran sungai Cisadane. TPA ilegal ini diketahui menampung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengandung arsenik dan merkuri yang berpotensi mencemari Sungai Cisadane dan air bawah tanah.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abdul Ghofar menyebut, paparan arsenik berpotensi menimbulkan penyakit kanker dan gangguan hormon, sementara paparan merkuri dapat merusak sistem saraf dan memicu penyakit dalam.

Baca Juga: Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana

1. Paparan racun ini bisa melalui air sungai atau air tanah

Dokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Gofhar mengatakan, potensi paparan arsenik dan merkuri dari TPA ilegal tersebut bisa terjadi melalui air sungai yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-sehari dan dapat juga dari resapan ke dalam tanah dimana sumber air warga sekitar berasal.

"Selain mendorong proses hukum terus berlanjut dengan menggali potensi keterlibatan aktor struktural, Walhi juga mendesak pemerintah untuk berfokus pada pemulihan lingkungan hidup dari dampak pencemaran," kata Gofhar kepada IDN Times, Senin (4/4/2022)

2. Kasus TPA liar, pejabat Pemkot Tangerang bisa dijerat pidana

Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Sebelumnya, Walhi juga menilai, Pemerintah Kota Tangerang, melalui pejabat terkait, bisa dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini menanggapi penetapan lima tersangka dalam kasus tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kota Tangerang.

"Mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Abdul Ghofar.

Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Isi Batu di Tangerang

Berita Terkini Lainnya