Izinkan Kembali Mal Beroperasi, Pemkot Tangerang Terapkan QR Code
#NewNormal #HidupBersamaCorona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pusat-pusat perbelanjaan di Kota Tangerang kembali diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kelima. Namun, Pemerintah Kota Tangerang mensyaratkan pihak pengelola harus mengikuti aturan.
Salah satu syarat itu adalah pengunjung hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan. Selain itu harus ada juga Tim Gugus Tugas COVID-19 yang akan terus mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun dan selalu memakai masker," ujar Wali Kota Arief di Tangerang, seperti ditulis kantor berita ANTARA, Senin, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Terdampak Pandemik, 14.000 Orang Kena PHK di Tangerang
1. Pemkot Tangerang luncurkan fitur aman bersama di pusat perbelanjaan
Terkait pembatasan jumlah pengunjung, lanjut Arief, Pemkot Tangerang juga telah meluncurkan fitur "Aman Bersama" yang tersedia di Aplikasi Tangerang LIVE. Dalam fitur Aman Bersama, masyarakat hanya tinggal check in dengan cara pindai kode QR yang tersedia di pusat perbelanjaan.
"Ini sudah dipakai. Kita berikan, mereka tinggal terapkan. Jadi tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada di dalam," jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Tangerang Kebut Verifikasi Insentif Tenaga Medis