TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Ciater Raya Diusulkan Ganti Nama Jadi Jalan Airin  

Masa bakti Airin berakhir 20 April 2021

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Drajat Sumarsono mengatakan, bahwa Wali Kota Airin Rachmi Diany sangat layak mendapat anugerah sebagai ibu pembangunan. Namanya disebut Drajat, layak menjadi nama jalan karena hanya membangun jalan Ciater Raya.

Sebab menurutnya, di bawah kepemimpinan Airin, perubahan sebelum dan sesudah pemekaran Kota Tangsel dari sisi pembangunan infrastruktur sangat jelas terlihat.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan periode kedua Wali Kota Tangsel, Airin sendiri berakhir pada 20 April 2021.

Baca Juga: Airin Rachmi, dari Mojang Priangan Hingga Isu Kandidat Menteri Jokowi

1. Nama Airin layak jadi nama jalan yang sekarang dinamai Jalan Raya Ciater

Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (ANTARA News)

Atas dasar prestasi tersebut, menurut Drajat, sebagai penghargaan atas jasa Airin dalam memimpin, nama Airin perlu diabadikan kedalam nama salah satu jalan di Kota Tangsel.

“Nama ibu airin perlu diabadikan kedalam nama jalan. Nah, satu-satunya jalan yang bisa diberikan nama Airin adalah Jalan Ciater. Karena itu salah satu pembangunan yang paling kelihatan dari progres sepuluh tahun kepemimpinan Airin,” katanya, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (21/4/2021).

2. Airin disebut layak jadi ibu pembangunan Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Sementara, untuk pemberian anugerah sebagai ibu pembangunan, Drajat mengatakan, perlu dibuat surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Tangsel.

“Perubahan sebelum pemekaran dan sesudah pemekaran tampak jelas di bawah kepemimpinan Airin. Memang pembangunan itu adalah kewajiban bagi pemimpin daerah. Tapi, kalau pemimpin daerah tidak menjalankan kewajibannya maka pembangunan itu tidak ada,” ujarnya.

Sebagai kado terindah, lanjutnya, DPRD seharusnya bisa memberikan keputusan untuk Wali Kota Tangsel sebagai Ibu Pembangunan Kota Tangsel melalui surat keputusan di dalam rapat paripurna, diumumkan, ditetapkan, dan diputuskan.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Berita Terkini Lainnya