TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kades di Serang Disekap Penculik Selama 20 Hari

Polisi masih buru dua pelaku yang kabur

Ilustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Shakti

Serang, IDN Times - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten menjadi korban penculikan. Kasus ini diduga disebabkan permasalahan utang piutang.

Kades yang menjadi korban itu bernama Kujaeni (53), warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi. Setelah diculik 20 hari oleh orang yang diduga rekan bisnisnya, Kujaeni berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

1. Ada tiga pelaku penculikan kades tersebut

IDN Times/Sukma Shakti

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, Senin (8/2/2021), Tim Resmob menyergap lokasi penculikan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Lokasi merupakan rumah kontrakan.

Dari lokasi, aparat berhasil membebaskan Kujaeni. Selain itu, polisi menangkap Naimi (28), satu dari tiga pelaku penculikan. Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran pengejaran petugas.

"Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik," kata Mariyono. 

2. Kronologi penculikan Kades Kujaeni

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada malam kejadian itu, korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, Kujaeni dihadang oleh tiga pelaku dan paksa untuk masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia. 

Kujaeni lantas dibawa ke sebuah rumah kontrakan dan disekap di sana selama 20 hari lamanya. Selama penyekapan, menurut Mariyono, para pelaku meminta korban untuk menyelesaikan masalah utang-piutang.

"Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," terang Mariyono, didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Kapolres, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.

"Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.

Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips  Agar Jadi Kota Berkembang 

Berita Terkini Lainnya