TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalapas Tangerang Akui, Napi Teroris Bebas Berjualan di Dalam Lapas

Napi tersebut jadi salah satu korban tewas saat kejadian

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Kalapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono mengakui ada narapidana teroris yang berjualan di dalam blok C2 Lapas tersebut. Narapidana tersebut merupakan salah satu korban tewas dalam peristiwa kebakaran pada September 2021 lalu.

Victor mengatakan, pihaknya membiarkan narapidana itu membawa barang-barang elektronik seperti dispenser dan sebagainya sebagai alat dia berjualan.

Baca Juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Kalapas Buka Suara

1. Izin berjualan dari kesepakatan dengan Densus 88

Densus 88 geledah sebuah rumah di Gunungkidul, diduga terkait jaringan terorisme. IDN Times/Istimewa

Victor mengatakan, izin narapidana teroris itu berjualan di dalam lapas terjadi sebelum masa jabatan dia menjadi Kalapas Tangerang. Kata dia, kebijakan itu merupakan titipan Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Ada kesepakatan kalapas dengan densus untuk napiter berjualan," kata Victor dalam kesaksiannya di persidangan kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (16/2/2022).

2. Ada barang elektronik milik napi di dalam lapas

unsplash.com/Neven Krcmarek

Sebelumnya, mantan Kalapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono mengakui, ada beberapa barang ilegal saat kebakaran lapas terjadi pada 8 September 2021.

Barang ilegal itu antara lain, benda tajam, kabel dan alat elektronik yang dimiliki para narapidana. Hal itu diketahui dari kesaksian Viktor dalam sidang kebakaran lapas ketiga beragendakan pemeriksaan saksi, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Mantan Kalapas Tangerang Akui Ada Barang Elektronik Ilegal Milik Napi 

Berita Terkini Lainnya