Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga Pasar
Pemerintah mestinya jamin hak tanah rakyatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kasus penyerobotan lahan warga Desa Margatirta Lebak oleh Mulyadi Jayabaya mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari organisasi Blok Politik Pelajar.
Kepada IDN Times, aktivis Blok Politik Pelajar Muhamad Iqbal Ramadan menilai praktik penggusuran di Indonesia selalu ada dikarenakan minimnya perhatian terhadap rakyat kecil dan minimnya pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: Penguasa Memaksa, Kiamat Kecil di Desa Margarita Lebak
1. Pembangunan untuk kepentingan umum mestinya ada musyawarah
Kata Iqbal, pemerintah seharusnya menjamin dan memberikan hak atas tanah masyarakatnya. Dalam beberapa kasus, pemerintah justru bertindak sebaliknya.
Dalam kasus Desa Margatirta, dia menilai, semua pihak seharusnya melaksanakan ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "(Dalam UU itu) mewajibkan adanya musyawarah dan mekanisme penilaian independen," kata Iqbal.
Upaya itu, terkait dengan nilai harga tanah, supaya diberikan ganti rugi sesuai dengan harga pasar.
Baca Juga: Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian