TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga Pasar

Pemerintah mestinya jamin hak tanah rakyatnya

Aksi demo penolakan rakyat Margatirta (Dok. Aliansi Rakyat Margatirta)

Lebak, IDN Times - Kasus penyerobotan lahan warga Desa Margatirta Lebak oleh Mulyadi Jayabaya mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari organisasi Blok Politik Pelajar.

Kepada IDN Times, aktivis Blok Politik Pelajar Muhamad Iqbal Ramadan menilai praktik penggusuran di Indonesia selalu ada dikarenakan minimnya perhatian terhadap rakyat kecil dan minimnya pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Penguasa Memaksa, Kiamat Kecil di Desa Margarita Lebak

1. Pembangunan untuk kepentingan umum mestinya ada musyawarah

ilustrasi/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kata Iqbal, pemerintah seharusnya menjamin dan memberikan hak atas tanah masyarakatnya. Dalam beberapa kasus, pemerintah justru bertindak sebaliknya.

Dalam kasus Desa Margatirta, dia menilai, semua pihak seharusnya melaksanakan  ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "(Dalam UU itu) mewajibkan adanya musyawarah dan mekanisme penilaian independen," kata Iqbal.

Upaya itu, terkait dengan nilai harga tanah, supaya diberikan ganti rugi sesuai dengan harga pasar.

2. Aparat penegak hukum harusnya bertindak

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Iqbal mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak menangani kasus penyerobotan lahan dan tindakan melawan hukum mantan Bupati Lebak ini.

"Bagi saya tertutupnya mata penegak hukum dalam segala permasalahan penggusuran dengan jelas memperlihatkan bahwa penegakkan hukum di negara ini bukan dikarenakan berpihaknya terhadap keadilan," kata dia.

Baca Juga: Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian

3. Bupati Iti Jayabaya jangan kesankan diri berlaku nepotisme

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Iqbal menerangkan, pembangunan seharusnya selaras dengan prinsip-prinsik hak asasi manusia. Pembiaran terhadap kasus penggusuran menunjukan dengan gamblang bahwa pemerintah tidak paham mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kata Iqbal, jangan sampai pembiaran pada kasus Margatirta ini mengesankan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya permisif dengan praktik nepotisme.

"Soal perilaku nepotismenya bagi saya cukup menampar amanat reformasi," kata Iqbal.

Berita Terkini Lainnya