Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang Berlarut Sampai 11 Bulan
Pelaku tak ditahan, korban alami trauma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mengatakan kasus pencabulan di Kota Tangerang yang ditanganinya ini baru ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah 11 bulan berlarut-larut.
Tri menuturkan, pelapor yang merupakan ibu korban ini saat melapor mandiri tidak mendapat tanggapan hingga ramai informasinya barulah polisi melakukan penanganan.
"Baru pada Rabu 21 Oktober 2020 membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pendampingan dari kami dan diterima BAP dan virum pada 23 Oktober 2020. Rabu 28 Oktober kita konsultasi dan memberitahu juga ayah kandung korban. Tanggal 12 April 2021, tersangka ditetapkan sebagai tersangka," kata R pada Rabu, (22/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, korban yang berusia 13 tahun diduga mendapat kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berinisial R.
Baca Juga: Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang
1. P2TP2 Tangsel gandeng P2TP2 Kota Tangerang
Tri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang dalam penanganan kasus ini. Tri menyebut, setelah ditekan oleh P2TP2A Kota Tangerang, akhirnya Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindakan.
"Lalu tahap P21, pelimpahan berkas, pertama berkasnya dan penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Harusnya kemarin (Selasa/22/9/2021) sudah P21 tahap 2. Namun kita belum dapat informasi lagi, ini sudah tahap 2 atau belum," jelasnya.
Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Kota Tangerang 2021 Sudah 100 Kasus