TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Rp15 M di BPN Lebak

Tersangka utama adalah eks Kepala BPN Lebak

IDN Times/Khairul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebak yang terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2021. Para tersangka berinisial AM, DER, S alias MS, dan EHP.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap dua tersangka yakni AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak dan DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022," kata Eben, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni S alias MS dan tersangka EHP, akan diperiksa pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

1. Suap atau gratifikasinya terbukti

IDN Times/Khairul Anwar

Eben menjelaskan, peningkatan status kasus ini bermula dari temuan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu tersangka AM dan tersangka DER.

Mantan Kepala BPN Lebak dan pegawai honorer BPN Lebak tersebut menerima pemberian sejumlah uang dari diduga calo tanah, yaitu tersangka S alias MS dan tersangka EHP -- yang merupakan anak dari tersangka S alias MS.

Penyidik menduga, gratifikasi tersebut untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

"Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 miliar," kata Eben.

Sedangkan tersangka DER menerima gratifikasi atas jasanya menghubungkan antara Tersangka S alias MS dengan tersangka AM. Dia juga berperan dalam transaksi suap dengan membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

Baca Juga: Kerugian Banjir dan Longsor di Lebak  Capai Rp23 Miliar

2. Ini pasal yang disangkakan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Eben menjelaskan, AM dan Tersangka DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka S alias MS dan tersangka EHP dijerat dengan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkini Lainnya