TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketat! PPKM Level 3 Tangsel, Jam Operasional Mal dan Resto Dibatasi

Penerapan PJJ juga jadi salah satu upaya

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat setelah setelah dinyatakan masuk wilayah aglomerasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diantara lain, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembatasan jam malam operasional mal dan restoran.

1. Mal maksimal sampai jam 9 malam saja

Ilustrasi mal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Benyamin menyebut ada sejumlah aktivitas yang diperketat dengan pengurangan jumlah kapasitas. Selain itu operasional tempat publik dibatasi hanya sampai jam 21.00.

"Saya sudah menandatangani surat edarannya. Selain PJJ, misalnya makan di restoran kapasitasnya jadi 50 persen, kemudian tutup tetap jam 21.00 WIB. Tetapi satu meja makan hanya diisi maksimal dua orang saja," kata Benyamin, Selasa (8/2/2022).

2. Didominasi klaster kerumunan, COVID-19 meningkat di Tangsel

Ilustrasi tes swab PCR kepada Swab PCR acak kepada siswa.(IDN Times/Daruwaskita)

Sebelumnya, Wali Kota Benyamin mengungkap, tingginya angka COVID-19 di wilayahnya didominasi dari penularan klaster kerumunan warga dan keluarga.

"Yang paling banyak dilaporkan kepada kami paling banyak kerumunan," kata Benyamin usai rapat bersama Gubernur Banten dan kepala daerah di Tangerang Raya di Pemkot Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Didominasi Klaster Kerumunan, COVID-19 Meningkat di Tangsel

Berita Terkini Lainnya