Ketat! PPKM Level 3 Tangsel, Jam Operasional Mal dan Resto Dibatasi
Penerapan PJJ juga jadi salah satu upaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat setelah setelah dinyatakan masuk wilayah aglomerasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diantara lain, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembatasan jam malam operasional mal dan restoran.
1. Mal maksimal sampai jam 9 malam saja
Benyamin menyebut ada sejumlah aktivitas yang diperketat dengan pengurangan jumlah kapasitas. Selain itu operasional tempat publik dibatasi hanya sampai jam 21.00.
"Saya sudah menandatangani surat edarannya. Selain PJJ, misalnya makan di restoran kapasitasnya jadi 50 persen, kemudian tutup tetap jam 21.00 WIB. Tetapi satu meja makan hanya diisi maksimal dua orang saja," kata Benyamin, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Didominasi Klaster Kerumunan, COVID-19 Meningkat di Tangsel