Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka
Kejari Tangsel tak tutup kemungkinan ada tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bendahara umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel bernama Suharyo sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR, mulai hari SHR akan menjalani penahanan di Rutan Serang selama 20 hari," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Inspektorat Belum Selesaikan Audit Dana Hibah KONI Tangsel
1. Penetapan setelah cukup bukti dan keterangan
Aliansyah mengatakan, penetapan Suharyo sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Tangsel sudah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang menguatkan bahwa Suharyo diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2019.
"Kami sudah mendapat laporan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi KONI Tangsel. (Nilainya) Rp1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara," kata Ali.
Baca Juga: Update Korupsi Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah tahun anggaran KONI 2019.
"Dugaannya, ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar," kata Ate, beberapa waktu lalu.