Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka

Kejari Tangsel tak tutup kemungkinan ada tersangka lain

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bendahara umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel bernama Suharyo sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR, mulai hari SHR akan menjalani penahanan di Rutan Serang selama 20 hari," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Inspektorat Belum Selesaikan Audit Dana Hibah KONI Tangsel 

1. Penetapan setelah cukup bukti dan keterangan

Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi TersangkaMobil tahanan Kejari Tangsel (IDN Times/M. Iqbal)

Aliansyah mengatakan, penetapan Suharyo sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Tangsel sudah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang menguatkan bahwa Suharyo diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2019.

"Kami sudah mendapat laporan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi KONI Tangsel. (Nilainya) Rp1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara," kata Ali.

2. Masih ada kemungkinan tersangka lain

Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali mengatakan, peran tersangka Suharyo ini dalam tindak korupsi dana hibah tersebut yakni memanipulasi laporan keuangan. Ketika ditanyai perihal tersangka lain, Ali memastikan tak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain.

"Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. (Itu) tidak tertutup kemungkinan, sepanjang didukung alat bukti ada (tersangka) penanggung jawab lain," kata Ali.

3. KONI Tangsel diduga buat laporan perjalanan dinas fiktif

Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi TersangkaDok. Kejari Tangsel

Baca Juga: Update Korupsi Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah tahun anggaran KONI 2019.

"Dugaannya, ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar," kata Ate, beberapa waktu lalu.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya