TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang Raya

KPK minta pemda bentuk tim inventarisasi aset

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap permasalahan aset di tiga wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK akan mengawasi inventarisasi peralihan sejumlah aset, sebagai akibat dari pemekaran wilayah tersebut.

Kepala Korsupgah KPK Wilayah II Provinsi Banten, Asep Rahmat Suwanda, mengatakan pihaknya tengah fokus pada permasalahan aset di antara tiga kabupaten kota di Tangerang Raya.

"Ini tejadi sudah sejak lama mulai pemekaran menjadi 3 pemda. Intinya kami sepakat melalui 3 sekda masing-masing, akan mencari solusi terbaik. Jadi setelah ini, ada tahapan-tahapan yang harus disepakati," ujarnya Rabu (22/7/2020). 

Baca Juga: KPK: Ada 1.709 Aset Bermasalah di Wilayah Banten 

1. Banyak aset negara hilang bahkan dikuasai pihak ketiga

IDN Times/Muhamad Iqbal

Asep mengatakan, mengenai aset di tiga wilayah pemda tersebut banyak dijumpai banyak persoalan. Diantaranya, ada beberapa aset tidak diketahui keberadaannya, ada pula yang jumlahnya menyusut.

“Ada yang dikuasai pihak ketiga. Terus ternyata ada yang masih dikerjasamakan dengan pihak lain tapi belum bisa dieksekusi. Detailnya banyak, tapi intinya nanti tim kecil di masing-masing Pemda satu bulan kedepan sudah ada keputusan, jadi nanti ada siapa yang mengelola, siapa yang memanfaatkan, untuk apa, itu jelas," terang Asep. 

2. Pemekaran timbulkan beberapa persoalan aset yang tak tercatat

IDN Times/khaerul anwar

Dia juga mendapati laporan, tidak adanya pencatatan sekitar 20 aset desa, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun kini masuk wilayah Tangerang Selatan, setelah pemekaran. Namun, aset-aset desa tersebut tidak tercatat. 

“Karena itu dulunya tanah desa, sekarang desa beralih status jadi kelurahan dan ternyata sekarang masuk kawasan kabupaten Tangerang, tapi pemerintahan Tangerang Selatan. Di kota Tangsel tidak dicatat, karena dulu tanah desa. Desa punya pemerintahan sendiri. Di kabupaten Tangerang yang punya wilayah juga tidak ada," ungkap dia. 

Berita Terkini Lainnya