Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 Ribu
Banyak pedagang yang kucing-kucingan dengan petugas nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan pelaku usaha kuliner yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang ditindak dengan penyitaan serta sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, terdapat puluhan pelaku usaha mayoritas kuliner membandel dan melakukan pelanggaran dalam penerapan PPKM darurat.
"Para pelaku usaha yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi," ungkapnya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Jumlah Alat Swab Terbatas, Pemkot Tangerang Minta Bantuan
Baca Juga: 5 Potret Sepinya Kota Serang Saat Pemberlakuan Jam Malam
1. Mereka tertangkap saat razia gabungan
Para pelaku usaha itu, sambung Dapot, tertangkap basah saat ada kegiatan razia penerapan PPKM darurat yang dilakukan petugas gabungan mulai dari unsur kejaksaan, polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Sebelum razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan di tempat),” kata dia.
Baca Juga: Gubenur Wahidin: Pasien Isoman di Banten Hadapi Kelangkaan Obat