TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot Tangsel

Hotelnya masih boleh beroperasi~

Dok. Mabes Polri

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut dua izin usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive yang terletak wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mursinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah berikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin Hotel Venesia. Kami merekomendasi untuk langkah lebih lanjut," kata Mursinah, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

1. Usaha karaoke itu ditutup karena langgar PSBB

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Mursinah mengatakan, sanksi tersebut karena tempat hiburan malam itu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel masih berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menambahkan, terdapat dua izin usaha yang dicabut.

"Izin usaha Venesia kami terbitkan pada 5 September 2019. Izinnya ada tiga, yaitu karaoke, hotel, dan spa. Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan, ada dua izin yang kami cabut, yakni izin spa dan karaoke," ungkapnya.

2. Venesia hotel masih boleh beroperasi

Dok. Mabes Polri

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Venesia Hotel and Karaoke Executive tidak lagi bisa membuka jasa karaoke dan spa.

"Hal ini dasarnya karena yang berkaitan melakukan pelanggaran PSBB. Dengan demikian kita cabut izin itu, dan kami meminta pengelola untuk segera menutupnya," kata dia.

Baca Juga: Kasus Venesia, Ruhamaben: Tangsel Seperti Masih di Zaman Jahiliyah 

Baca Juga: Saraswati Minta Aparat Bongkar Dan Tangkap Pemilik Venesia

Berita Terkini Lainnya