Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang
Tidak ada hunian khusus bagi Pinangki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang menjadi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mendekam di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Kota Tangerang. Penahanan ini disebut sebagai masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Pinangki dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang A sejak Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung
1. Pinangki akan jalani masa pengelana selama dua minggu
Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati mengatakan, Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum Pinangki memasuki tempat hunian bersama tahanan lainnya, dia diletakkan terlebih dahulu di mapenaling selama dua minggu.
"Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," papar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).
Setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding