Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang menjadi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mendekam di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Kota Tangerang. Penahanan ini disebut sebagai masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Pinangki dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang A sejak Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung
1. Pinangki akan jalani masa pengelana selama dua minggu
Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati mengatakan, Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum Pinangki memasuki tempat hunian bersama tahanan lainnya, dia diletakkan terlebih dahulu di mapenaling selama dua minggu.
"Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," papar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).
Setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.
2. Tidak ada hunian khusus bagi Pinangki
Menurutnya, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.
"Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," kata Herti.
3. Pinangki hanya bawa baju dalam, baju tidur, dan baju bebas
Dia menambahkan, sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki Lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas. Ponsel atau gadget lain tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.
"Hanya baju dalam, baju tidur,dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada," kata Herti.
Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites screening COVID-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding