Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Terlibat 2 Kasus Narkotika
Petugas kejar napi Adam B Musa hingga ke Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan, narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, merupakan napi dengan dua perkara. Adapun total hukuman yang harus dijalani narapidana itu puluhan tahun penjara.
"Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika," kata Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Napi Narkoba Kabur, Sipir Lapas Kelas I A Tangerang Diperiksa
1. Petugas kejar napi Adam B Musa hingga ke Riau
Kata Rika, pengejaran terhadap narapidana Lapas 1 Tangerang atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak tanggal 8 Desember 2021, terus dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan napi ini. Salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjsama dengan Polda Riau.