Nekat Jualan di Jalan, 20 PKL Pasar Ciputat Divonis PN Tangerang
Mereka didakwa langgar tindak pidana ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 20 orang pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) divonis melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka divonis bersalah lantaran nekad berjualan di tempat yang bukan semestinya, padahal Pemkot Tangsel sudah menyosialisasikan soal larangan berjualan di lokasi tersebut.
"Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi yang sudah di berikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Bikin Kumuh, PKL Kali Sipon Tangerang Digusur Satpol PP
1. Mereka divonis langgar tindak pidana ringan
Oki mengatakan, sebanyak 20 orang telah disidangkan di PN Tangerang pada hari Kamis 23 Februari 2023 dan dijatuhi sanksi kurungan dua hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
"Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi," kata Oki.
Baca Juga: Hampir Setahun, Relokasi Pedagang Pasar Ciputat Belum Selesai