Omicron Merebak, Mulai Hari Ini Pemkot Tangerang WFH 50 Persen
WFH 50 persen berlaku hanya di sektor nonesensial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang per hari ini kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI.
"Seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali," Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Didominasi Transmisi Lokal, Pasien Omicron Kota Tangerang Bertambah
1. PPKM level 2, WFH 50 persen di lingkungan Pemkot Tangerang
Herman mengungkapkan, maksimal 50 persen pegawai yang kerja dari kantor (work from office/WFO) dan 50 persen lagi WFH untuk pegawai dengan kriteria nonesensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat.
Lebih lanjut Sekda menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria kritikal yang secara langsung melayani masyarakat, antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen WFO.
"Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk WFH," kata Herman.
Baca Juga: Pasien Omicron Meninggal Usai Jalani Perawatan di RS Sari Asih Tangsel