TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Lebak Minta BUMN Hibahkan Lahannya

Banyak perkantoran Pemda Lebak berada di lahan PTPN VIII

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap permohonan pelepasan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) seluas 59 hektare (ha) di blok Cisalak segera disetujui Kementerian BUMN.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan, Pemkab Lebak telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN.

“Kami sampaikan itu kemudian direspons oleh BPN untuk dikonfirmasi. Jadi nanti disampaikan oleh BPN kemudian akan dibahas di tingkat kementerian,” kata Alkadri, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu Berlebihan

1. Mayoritas, lahan akan dibuat hutan kota

Ilustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)

Alkadri mengatakan, dari 59 ha lahan PTPN VIII yang dimohon Pemkab Lebak untuk dilepas PTPN, 40 ha rencananya akan dijadikan hutan kota. Sisanya, kata Alkadri, untuk pembangunan kantor pemerintahan, rumah sakit, dan pasar.

“Ada beberapa perkantoran yang harus dibangun ya, seperti BPBD, KPU kemudian Bawaslu dan beberapa lainnya. Nah, untuk rumah sakit memang ini juga jadi kebutuhan ya karena melihat kondisi RSUD sekarang kan sudah seharusnya diperluas tetapi tidak mungkin karena tidak ada lahan di situ, makanya perlu kami pindah agar lebih luas,” papar Alkadri.

2. Kantor polres dan terminal juga berdiri di atas lahan milik PTPN VIII

Dok. Istimewa

Selain bangunan pemerintahan, ada juga kantor polisi yang berdekatan dengan lahan PTPN VIII dan terminal yang status lahannya masih pinjam pakai.

“Termasuk Mapolres dan terminal yang kami juga mohonkan agar dihibahkan, kalau sekarang kan statusnya masih pinjam pakai,” sambung dia.

Baca Juga: Pemkab Lebak Cari Calon Pengelola Kawasan Industri

Berita Terkini Lainnya