Pemkab Lebak Minta BUMN Hibahkan Lahannya
Banyak perkantoran Pemda Lebak berada di lahan PTPN VIII
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap permohonan pelepasan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) seluas 59 hektare (ha) di blok Cisalak segera disetujui Kementerian BUMN.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan, Pemkab Lebak telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN.
“Kami sampaikan itu kemudian direspons oleh BPN untuk dikonfirmasi. Jadi nanti disampaikan oleh BPN kemudian akan dibahas di tingkat kementerian,” kata Alkadri, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu Berlebihan
1. Mayoritas, lahan akan dibuat hutan kota
Alkadri mengatakan, dari 59 ha lahan PTPN VIII yang dimohon Pemkab Lebak untuk dilepas PTPN, 40 ha rencananya akan dijadikan hutan kota. Sisanya, kata Alkadri, untuk pembangunan kantor pemerintahan, rumah sakit, dan pasar.
“Ada beberapa perkantoran yang harus dibangun ya, seperti BPBD, KPU kemudian Bawaslu dan beberapa lainnya. Nah, untuk rumah sakit memang ini juga jadi kebutuhan ya karena melihat kondisi RSUD sekarang kan sudah seharusnya diperluas tetapi tidak mungkin karena tidak ada lahan di situ, makanya perlu kami pindah agar lebih luas,” papar Alkadri.
Baca Juga: Pemkab Lebak Cari Calon Pengelola Kawasan Industri