AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu Berlebihan

DPRD tetap mendukung pedoman AKB terbitan Pemkab Lebak

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyosialisasikan peraturan mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain mengatur aktivitas warga di tengah pandemik COVID-19, peraturan bupati (perbup) itu juga mengatur denda Rp150 ribu bagi warga yang tak kenakan masker.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mendukung adanya pedoman AKB  yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 28 Tahun 2020 itu. Namun, dia menyoroti perihal denda. "Kami menilai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 sangat berlebihan dengan dikenakan denda Rp150 ribu," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, aturan denda yang termuat dalam perbup itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang. 

Baca Juga: Pemkab Lebak Minta Mendikbud Hentikan Belajar Online, Kenapa? 

1. Anggota DPRD Lebak ini sarankan Lebak terapkan PSBB saja

AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu BerlebihanIDN Times/Khaerul Anwar

Dian menilai, Bupati Lebak Iti Octavia lebih baik menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19, dibandingkan penggunaan perbup itu. Apalagi, katanya, penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup baik karena sebagian besar pasien corona dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 25 orang, 18 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Selain itu, kata dia, Perbup 28 Tahun 2020 tidak berkoordinasi dengan daerah tetangga, seperti Serang, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

2. Ada denda cukup tinggi, legislator Dian khawatir ada benturan petugas dengan masyarakat

AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu BerlebihanAnggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi (ANTARA)

Meski demikian, Dian memahami bahwa perbup tersebut bertujuan untuk pencegahan COVID-19 agar Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penularan penyakit yang mematikan dan membahayakan.

Hanya saja, Dian berharap ada pengawasan lebih optimal karena pelibatan eksekusi di lapangan, yakni petugas Satpol PP juga dibantu TNI dan Polri. Menurut dia, petugas di lapangan harus bekerja keras untuk mengamankan masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker tersebut.

Petugas, kata dia, tentu akan banyak berbenturan dengan masyarakat, terlebih denda yang dikenakan cukup tinggi, yakni Rp150 ribu.

3. Pedoman AKB masih bersifat sosialisasi, denda belum diterapkan

AKB, Anggota DPRD Lebak Nilai Denda Rp150 Ribu BerlebihanSejumlah siswa SDN 1 Inten Jaya, Lebak tepaksa berjalan dataran yang lebih tinggi agar mendapatkan jaringan internet guna mengerjakan tugas sekolah (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan, saat ini, pedoman AKB masih dalam tahapan sosialisasi selama 14 hari ke depan. Kegiatan sosialisasi perbup mengenai AKB dilakukan masif selama dua minggu ke depan dan uji coba selama satu bulan.

Oleh karena itu, denda belum diterapkan. "Kami berharap Perbup Nomor 28 Tahun 2020 benar-benar Lebak terbebas COVID-19, sehingga masyarakat harus sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim mengatakan, pihaknya tentu harus menyukseskan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 untuk pencegahan COVID-19.

"Kami minta masyarakat dapat melaksanakan aturan yang berlaku pada perbup itu untuk mencegah COVID-19 yang bisa mematikan itu," katanya.

Baca Juga: Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya